*** Perhatian: Keberadaan Website ini hanya untuk kepentingan dinas semata dan bukan untuk perseorangan ataupun disalah gunakan untuk kepentingan pribadi! ***

Senin, 19 Desember 2011

Subbidang Teknis


Home :
** Subbid Fungsional



Anda Masuk di Subbid Teknis dan Kepemimpinan
Bidang Diklat BKD Kab Pemalang

Uraian tugas  Diklat Teknis dan Kepemimpinan adalah sebagai berikut :

a.      menyusun program dan kegiatan pada subbidang pendidikan dan pelatihan teknis dan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      mengolah data kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis dan kepemimpinan untuk menentukan jenis-jenis diklat yang dibutuhkan serta jumlah pegawai yang membutuhkan diklat dalam rangka peningkatan profesionalisme pegawai;
c.       melaksanakan atau mengirimkan peserta diklat prajabatan, teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
d.      menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan ketrampilan teknis bagi pegawai menjelang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;
e.       menyiapkan bahan perencanaan jumlah pegawai yang akan mengikuti diklat teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.       mengelola administrasi penyelenggaraan diklat teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
g.      menyiapkan rencana kegiatan kerjasama/kemitraan melalui diklat teknis dan kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
h.      menjabarkan perintah atasan baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
i.        mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
j.        mengkoordinasikan tugas-tugas dengan unit kerja dan instansi terkait guna keselarasan pelaksanaan tugas;
k.      mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membina, membimbing dan mengarahkan untuk peningkatan pelaksanaan tugas;
l.        memberikan penilaian kinerja kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku guna peningkatan prestasi kerja;
m.    membuat laporan dan evaluasi kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan sebagai bahan pertanggungjawaban dan pengambilan kebijakan pimpinan;
n.      memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
o.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.