*** Perhatian: Keberadaan Website ini hanya untuk kepentingan dinas semata dan bukan untuk perseorangan ataupun disalah gunakan untuk kepentingan pribadi! ***

Diklatpim

       Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :
1. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV
2. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III
3. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II
4. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I   

 

Persyaratan Umum Peserta Diklatpim Tk. I

  1. Minimal menduduki jabatan struktural Eselon II (PNS) atau setara ;
  2. Telah lulus Seleksi (bagi yang masih eselon II)
  3. Pangkat Minimal IV-b (PNS), Komisaris Besar (POLRI) atau Kolonel  (TNI);
  4. Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1);
  5. Usia Maksimum  5 tahun sebelum BUP;
  6. Telah mengikuti Diklatpim Tk. II/SPAMEN/yang disetarakan.
  7. Ditugaskan secara resmi oleh instansi masing-masing.

Persyaratan Umum Peserta Diklatpim Tk. II

 

  1. Minimal menduduki jabatan struktural eselon III (PNS)atau setara ;
  2. Telah lulus Seleksi (bagi yang masih eselon III)
  3. Pangkat Minimal IV-a (PNS); Ajun Komisaris Besar (POLRI);
  4. Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1);
  5. Usia Maksimum 5 tahun sebelum BUP;
  6. Telah mengikuti Diklatpim Tk. III/SPAMA.
  7. Ditugaskan secara resmi oleh instansi masing-masing. 
Persyaratan Peserta Diklat PIM Tingkat III :


Peserta Diklatpim Tingkat III adalah PNS yang telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon III yang memiliki Persyaratan berikut :

1. Sikap, Perilaku dan Potensi yang meliputi :
    a) moral yang baik;
    b) dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
    c) kemampuan menjaga reputasi diri dan instansinya;
    d) jasmani dan rohani yang sehat;
    e) motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi; serta
    f) prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.
2. Usia maksimal 54 tahun untuk eselon III dan 50 tahun untuk eselon IV
3. Pangkat minimal Penata ( III/c).
4. Pendidikan serendah-rendahnya sarjana muda bagi pejabat eselon III dan strata satu (S1)     untuk pejabat eselon IV, atau yang memiliki kompetensi setara dengan yang penyetaraannya ditetapkan oleh Baperjakat instansi yang bersangkutan.
5. Menguasai Bahasa Inggris minimal pasif dan memiliki skor TOEFL minimal 350 atau yang setara.
6. Lulus test yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kemendiknas.

Kelengkapan dan persyaratan yang harus dibawa :
Untuk dapat mengikuti Diklatpim Tk. III peserta dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Surat tugas dari pimpinan unit kerja pengirim
  2. Fotocopy surat keputusan  terakhir, dan atau telah menduduki jabatan eselon III
  3. Surat keterangan dokter (lampiran surat keterangan kesehatan).
  4. Pas photo terbaru (berwarna dengan dasar merah) pakaian sipil lengkap (PSL), wanita pakaian nasional, ukuran 4 x 6 = 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 = 2 lembar, Foto Copy DP3
  5. Membawa pakaian secukupnya dengan ketentuan:
  • Baju   lengan panjang dan dasi bagi pria ( wanita tanpa dasi) untuk selama kegiatan perkuliahan.
  • PSL bagi pria (wanita menyesuaikan) untuk acara pembukaan dan penutupan
  • Seperangkat pakaian olahraga untuk kegiatan senam pagi. 



Persyaratan Peserta Diklat PIM Tingkat IV :


Peserta Diklatpim Tingkat IV adalah PNS yang telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon IV yang memiliki Persyaratan berikut :

1. Sikap, Perilaku dan Potensi yang meliputi :
    a) moral yang baik;
    b) dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
    c) kemampuan menjaga reputasi diri dan instansinya;
    d) jasmani dan rohani yang sehat;
    e) motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi; serta
    f) prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.

2. Usia maksimal 52 tahun untuk eselon IV dan 50 tahun untuk Pembantu Pimipinan
3. Pangkat minimal Penata ( III/a).
4. Pendidikan serendah-rendahnya SMU /SMK bagi pejabat eselon IV dan Sarjana muda (D3) untuk Pembantu Pimpinan, atau yang memiliki kompetensi setara dengan yang penyetaraannya ditetapkan oleh Baperjakat instansi yang bersangkutan.
5. Menguasai Bahasa Inggris minimal pasif dan memiliki skor TOEFL minimal 300 atau yang setara.
6. Lulus test yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kemendiknas.

Kelengkapan dan persyaratan yang harus dibawa :
Untuk dapat mengikuti Diklatpim Tk. IV peserta dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Surat tugas dari pimpinan unit kerja pengirim
  2. Fotocopy surat keputusan  terakhir, dan atau telah menduduki jabatan eselon IV
  3. Surat keterangan dokter (lampiran surat keterangan kesehatan).
  4. Pas photo terbaru (berwarna dengan dasar merah) pakaian sipil lengkap (PSL), wanita pakaian nasional, ukuran 4 x 6 = 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 = 2 lembar, Foto Copy DP3
  5. Membawa pakaian secukupnya dengan ketentuan:
  • Baju   lengan panjang dan dasi bagi pria ( wanita tanpa dasi) untuk selama kegiatan perkuliahan.
  • PSL bagi pria (wanita menyesuaikan) untuk acara pembukaan dan penutupan
  • Seperangkat pakaian olahraga untuk kegiatan senam pagi.

PEJABAT YANG BERWENANG MENGUSULKAN CALON PESERTA  DIKLATPIM TK.I, II, III DAN IV.
NOInstansi Pengirim Pusat / DaerahPejabat yang berwenang mengusulkan Diklatpim
Tk. ITk. IITk. IIITk. IV
1.KementerianSekretaris JenderalSekretaris JenderalSekretaris JenderalSekretaris Jenderal
2.Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)Sekretaris UtamaSekretaris UtamaSekretaris UtamaSekretaris Utama
3.Lembaga Tinggi NegaraSekretaris JenderalSekretaris JenderalSekretaris JenderalSekretaris Jenderal
4.Kementerian NegaraSekretarisSekretarisSekretarisSekretaris
5.Kementerian KoordinatorSekretarisSekretarisSekretarisSekretaris
6.Sekretariat PresidenSekretaris PresidenSekretaris PresidenSekretaris PresidenSekretaris Presiden
7.Sekretariat Wakil PresidenSekretaris Wakil PresidenSekretaris Wakil PresidenSekretaris Wakil PresidenSekretaris Wakil Presiden
8.POLRIDeputi SDM POLRIDeputi SDM POLRIDeputi SDM POLRIDeputi SDM POLRI
9.Kejaksaan AgungJaksa Agung Muda Bidang Pembinaan SDMJaksa Agung Muda Bidang Pembinaan SDMJaksa Agung Muda Bidang Pembinaan SDMJaksa Agung Muda Bidang Pembinaan SDM
10.ProvinsiGubernur/Sekretaris Daerah ProvinsiGubernur/Sekretaris Daerah ProvinsiGubernur /Sekretaris Daerah ProvinsiGubernur /Sekretaris Daerah Provinsi
11.Kabupaten, KotaGubernur/Sekretaris Daerah ProvinsiSekretaris Daerah Kabupaten/KotaBupati/WalikotaBupati/Walikota atau Sekda



5 komentar:

  1. Informasi yg sangat bermanfaat. Tmks

    BalasHapus
  2. Study kasus si A dipromosikan dari eslon 4 ke eselon 3, tpi si A belum ikut diklat pim 4,, pendidikan terakhir si A S2,, apakah boleh nantinya si A langsung ikut diklat pim 3 tanpa harus diklat pim 4 terlebih dahulu

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. apakah alumni diklat pim 2 yang masih menduduki eselon 3 untuk naik ke eselon 2 masih mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pimpinan pratama. dimana aturan yang mengatur

    BalasHapus
  5. Apakah dapat mengikuti Diklatpim Tk.3 sebelum menjabat sebagai Eselon 3 tanpa mengikuti Diklatpim Tk.4

    BalasHapus