Home :
** Subbid Fungsional
Anda Masuk di Subbid Teknis dan Kepemimpinan
Bidang Diklat BKD Kab PemalangUraian tugas Diklat Teknis dan Kepemimpinan adalah sebagai berikut :
a. menyusun program dan kegiatan pada subbidang pendidikan dan pelatihan teknis dan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengolah data kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis dan kepemimpinan untuk menentukan jenis-jenis diklat yang dibutuhkan serta jumlah pegawai yang membutuhkan diklat dalam rangka peningkatan profesionalisme pegawai;
c. melaksanakan atau mengirimkan peserta diklat prajabatan, teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan ketrampilan teknis bagi pegawai menjelang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;
e. menyiapkan bahan perencanaan jumlah pegawai yang akan mengikuti diklat teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. mengelola administrasi penyelenggaraan diklat teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
g. menyiapkan rencana kegiatan kerjasama/kemitraan melalui diklat teknis dan kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
h. menjabarkan perintah atasan baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
i. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
j. mengkoordinasikan tugas-tugas dengan unit kerja dan instansi terkait guna keselarasan pelaksanaan tugas;
k. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membina, membimbing dan mengarahkan untuk peningkatan pelaksanaan tugas;
l. memberikan penilaian kinerja kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku guna peningkatan prestasi kerja;
m. membuat laporan dan evaluasi kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan sebagai bahan pertanggungjawaban dan pengambilan kebijakan pimpinan;
n. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.